Mengenal Kegiatan Asosiasi Fintech Indonesia

Sebagai  UMKM, PT Pangan Nusantara selama ini sulit untuk mengakses pembiayaan dari perbankan karena tidak mempunyai aset yang dapat dijadikan sebagai jaminan. Dengan pembiayaan dari ALAMI Sharia, maka PT Pangan Nusantara mendapatkan tambahan modal yang digunakan untuk meningkatkan laba usaha.

Sampai saat ini, PT Pangan Nusantara  mampu mencatat peningkatan omset dua kali lipat menjadi 6 ton per hari dari yang sebelumnya hanya 3 ton. Hal ini sangat terbantu dengan adanya Asosiasi Fintech. Jika Anda belum mengetahui apa itu Asosiasi Fintech, simak pembahasannya dibawah ini.

Mengenal Asosiasi Fintech Indonesia

Asosiasi fintech adalah sebuah wadah yang hadir untuk menghimpun berbagai perusahaan dan institusi fintech di Indonesia. Ini merupakan pihak yang yang menjadi pelaku sektor jasa keuangan serta memanfaatkan kemajuan teknologi untuk menjalankan usaha.

Dengan adanya asosiasi fintech ini hadir dari visi untuk menjadi mitra yang terpercaya dalam mewujudkan ekosistem fintech Indonesia. Melalui asosiasi ini, perusahaan atau masyarakat saling bekerja sama dan saling merasa aman untuk menjalankan aktivitas bisnisnya.

Pada praktiknya, Asosiasi Fintech ini bergerak dengan melakukan berbagai riset untuk membantu sektor keuangan inklusif Indonesia yang berbasis teknologi. Hasil riset nantinya akan digunakan untuk membuat kebijakan-kebijakan yang bisa mendorong industri fintech Indonesia supaya semakin maju.

Selain itu, Asosiasi Fintech Indonesia juga membuat berbagai kegiatan untuk memajukan industri fintech Indonesia. Misalnya dengan membangun komunitas atau mengadakan berbagai kegiatan yang bersifat edukasi atau berbagi pada sesama maka masyarakat bisa mengenal dan akrab dengan teknologi finansial.

Asosiasi Fintech Indonesia juga berperan sebagai penghubung antara lembaga fintech nasional juga internasional. Dengan begitu, hubungan komunitas global bisa terjalin maka praktik terbaik (best practices), pertukaran ide, dan berbagi keahlian juga bisa terjadi.

Kegiatan Asosiasi Fintech Indonesia

Kelompok Kerja Lending

Kelompok kerja lending ini dibentuk sebagai tempat untuk para pelaku usaha untuk membahas berbagai info terkini mengenai pembiayaan. Khususnya untuk sektor fintech di Indonesia. Selain membahas info terkini, kelompok kerja lending juga dengan aktif membantu OJK dalam melakukan penyusunan RPOJK mengenai Fintech Lending.

Sampai saat ini, kelompok kerja lending sudah terlibat aktif dalam berbagai kegiatan, termasuk di antaranya sebagai berikut:

  • Rapat rutin internal asosiasi.
  • Penyusunan Kertas Posisi mengenai usulan pengaturan P2P Lending.
  • Berpartisipasi aktif dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Pertama RPOJK mengenai Fintech Lending.
  • Rapat intensif dengan OJK terkait RPOJK mengenai Fintech Lending.

Kelompok Kerja Digital Signature dan KYC

Kelompok kerja digital signature dan KYC mempunyai peran untuk membantu OJK dalam membangun fasilitas untuk implementasi otoritas sertifikat elektronik pada lingkungan penyedia jasa keuangan. Pada praktiknya, kelompok kerja digital signature dan KYC berperan aktif dalam bentuk:

  • Memberi input pada OJK mengenai keperluan pasar.
  • Melakukan survei pada anggota mengenai kesiapan dan kebutuhan, serta usulan alternatif yang diharapkan oleh anggota.
  • Berpartisipasi pada workshop tanda tangan elektronik.

Kelompok Kerja Pasar Modal

Sejak didirikan, kelompok kerja pasar modal sudah membantu OJK dalam berbagai hal. Di antaranya yaitu:

  • Mendukung perusahaan e-wallet dan e-commerce untuk menciptakan saluran pemasaran serta pembiayaan aktif untuk dunia digital.
  • Melakukan pertemuan internal sebagai bentuk akomodasi akan aspirasi mengenai pasar modal.
  • Berpartisipasi pada kegiatan FGD yang diadakan oleh OJK.

Rapat Dengar Pendapat Rancangan Peraturan OJK Mengenai Fintech Lending

OJK juga mengadakan rapat dengar pendapat terkait rancangan peraturan OJK mengenai Fintech Lending. Dalam rapat ini, membahas berbagai rencana peraturan terkait fintech lending, mulai dari skema pendaftaran dan perizinan, modal minimal yang mempunyai perusahaan fintech, batas pinjaman, tingkat suku bunga, akses informasi antara peminjam dan pemberi pinjaman, serta berbagai pembahasan terkait.

 

Tinggalkan Balasan