Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Jawa Tengah, Mediator Hubungan Industrial Disnaker Grobogan, dan Polres Grobogan memeriksa PT SAI Apparel Idustries di Grobogan, Jawa Tengah, mengenai video viral pekerja yang tidak dibayar uang lembur. Pemeriksaan tersebut dilakukan Jumat 3 Februari 2023.
Dirjen Binwasnaker dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan Haiyani Rumondang mengatakan, bahwa hasil pemeriksaan Tim di lapangan, benar terjadi adu mulut antara pekerja atas nama Erma dengan TKA asal India bernama Shanji.
”Pihak TKA telah meminta maaf lalu akan dipanggil Polres Grobogan. Sedangkan pekerja menyatakan akan menghormati peraturan perusahaan yang berlaku,” ucap Haiyani dalam keterangan tertulis, Kemnaker, sabtu 4,3,2023.
Haiyani menjelaskan, dari hasil pemeriksaan juga didapatkan adanya pelanggaran terhadap pembayaran upah lembur yang terjadi sejak bulan September 2022. Pihak perusahaan telah menyatakan akan membayar kekurangan upah lembur tersebut, terhitung 5-6 hari dari hari pemeriksaan,” katanya.
Kepada pelanggaran normatif, Haiyani menegaskan supaya perusahaan mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku, dan akan diterbitkan Nota Pemeriksaan oleh Pengawas Ketenagakerjaan.
”Supaya kejadian serupa tidak terjadi di perusahaan bersangkutan atau perusahaan lainnya, kami meminta semua pihak untuk mengedepankan dialog sosial jika ada masalah ketenagakerjaan di lingkungan kerjanya,” ucapnya.
Sebelumnya, berita viral di media sosial seorang yang diduga sebagai karyawan pabrik melayangkan protes langsung ke bosnya. Mengutip percakapan dari video yang beredar, suara seorang pegawai itu menyampaikan bahwa dirinya menanyakan mengenai hak lembur yang tidak dibayar oleh perusahaan tersebut.
Mengacu pada keterangan yang dimuat dalam video tersebut, merujuk pada bayaran atas lembur yang tidak diberikan kepada karyawan. ”Pabrik elit namun bayar lembur sulit,” seperti yang tertulis.
Video ini diketahui beredar dari sebuah akun TikTok juga Instagram. Tertulis nama sebuah perusahaan yaitu PT Sai Apparel Industries dengan berlokasi di Harjowinangun, Kecamatan Godong, Gerobogan, Jawa Tengah.
Mengacu pada protes yang dilayangkan sang karyawan, dia mengaku tidak dibayar karena sudah bekerja melewati batas waktu yang ditentukan. Sebagai aturan, itu dihitung sebagai lembur. Bukan hanya itu, si pengambil gambar mengaku sudah mengaku dirugikan yang disebut dengan kata yang tak pantas.
Maka, dia mengambil video bosnya sambil melayangkan protes. Salah saya dimana? Jika saya dirugikan bisa saya video pak, saya merasa dirugikan. Kemarin bapak ngatain saya apa?” kata si pegawai. Menanggapi protes, sang bos yang berbicara bahasa Indonesia dengan logat India itu membahas tentang larangan mengambil video di dalam kawasan pabrik.
”Siapa rugi? Maksudnya apa ini? Gak boleh video di dalam pabrik. Ini ada tulisan,” kata bos.
Tidak Boleh Ambil Video
Pria yang menggunakan baju kemeja hitam bergaris yang diduga sebagai bos terus membahas tentang tak diperbolehkannya mengambil video di dalam pabrik. Namun, dia tidak membalas konteks pegawai yang melayangkan protes karena haknya tidak terpenuhi.
”Kenapa? Ada apa? Ada rahasia di perusahaan ini, kerja paksa hingga selesai tidak dibayar, begitu?,” kata si pegawai. ”Perusahaan baru, udah molor 2 jam 3 jam atau dari waktu kerja” sambungnya.
Kendati begitu, sampai video itu usai, tidak diketahui kelanjutan dari protes yang dilayangkan pegawai ke bosnya tersebut. Namun menanggapi berita ini banyak warganet memberikan komentar bahwa salahnya ada pada perusahaan tersebut karena tidak memberikan hak kepada para pegawainya.
Baca info viral dan terbaru hanya di website Satuviral.